Notification

×

Iklan

Iklan

Pledoi Reza Ardiansyah: Bantah Tudingan Kerugian Negara dalam Kasus Perusda Balangan

Senin, 22 September 2025 | September 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-22T14:36:29Z


Sidang Lanjutan PT Asa Baru

Poto : Peoplenews. Id



Banjarmasin, Peoplenews.idSidang kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Reza Ardiansyah. Senin (22/9)

Dalam pledoinya, Reza menegaskan dirinya tidak pernah berniat merugikan negara maupun daerah. Ia menyebut seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil selama menjabat di lingkungan Perusda semata-mata untuk mendukung keberlangsungan perusahaan daerah tersebut.

“Saya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan yang saya jalankan. Semua keputusan dilandasi oleh kepentingan perusahaan dan masyarakat,” ujar Reza dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim.

Penasihat hukum Reza juga menekankan bahwa dakwaan jaksa dianggap tidak sepenuhnya tepat karena dasar perhitungan kerugian negara dinilai masih bisa diperdebatkan. Menurutnya, sejumlah transaksi yang dijadikan dasar tuntutan justru masih dalam kerangka kegiatan usaha perusahaan, bukan tindakan memperkaya diri.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menilai perkara ini dengan hati nurani dan melihat fakta bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ucap penasehat hukum dalam pembelaannya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya dan akan memberikan tanggapan resmi atas pledoi terdakwa dalam sidang berikutnya dengan agenda replik.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Kalimantan Selatan. Beberapa aktivis antikorupsi menegaskan bahwa pledoi merupakan hak terdakwa, namun proses hukum harus tetap berjalan hingga ada putusan majelis hakim. “Apapun isi pledoi, yang menentukan tetap hakim. Kita berharap putusan nanti benar-benar berlandaskan keadilan,” ujar salah seorang pegiat hukum di Banjarmasin.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari jaksa, sebelum memasuki tahap duplik dan putusan.


Ebi


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update