Ambil Sikap, poktan UBM Siapkan
Bukti Seret PT. Bc Ke Meja Hijau
Poto : Peoplenews. Id
Jakarta, peoplenews. Id — M. Rafik, selaku kuasa kepengurusan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (POKTAN UBM), menyatakan kesiapannya untuk melaporkan PT. BC ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat. (1/8)
Langkah hukum ini, menurut Rafik, merupakan bentuk lanjutan dari perjuangannya bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang diduga dirampas oleh perusahaan tersebut.
"Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Selain melaporkan ke Banwas MA dan Komisi Yudisial, kami juga menempuh jalur pidana dan berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Rafik, yang turut didampingi Panglima Mandau dan pasukan Merah Seribu Satu Mandau.
Rafik menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar aktivitas PT. BC di wilayah konflik.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan profesional.
“Kami ingin hukum ditegakkan berdasarkan asas keadilan, bukan berpihak pada oligarki. Jangan sampai hukum dijadikan alat transaksi haram atau melegalkan praktik cacat hukum,” ujarnya.
Dalam waktu bersamaan, Dr. Anang Shopan Tornado, SH, MH, M.Kn, CPM, CPA, pakar hukum pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, mendukung langkah hukum yang ditempuh POKTAN UBM.
Ia menilai bahwa upaya banding terhadap putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dalam perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr merupakan tindakan yang sah secara hukum dan mencerminkan pemenuhan asas keadilan.
“Banding bukan hanya hak normatif, tapi juga bentuk pengawasan terhadap putusan pengadilan. Jika substansi belum diperiksa, maka pengujian di tingkat lebih tinggi sangat penting. Ini juga bagian dari prinsip audi et alteram partem dan keadilan prosedural,” ujar Anang.
Ia juga menyatakan bahwa selama pelapor memiliki minimal dua alat bukti dan dua orang saksi, maka Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang.
Langkah-langkah hukum yang ditempuh ini menegaskan komitmen masyarakat untuk mencari keadilan melalui jalur konstitusional, serta menjadi pengingat bagi seluruh institusi penegak hukum agar tetap berpihak pada rakyat dan prinsip keadilan.
Rilis
Ebi