Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Kejahatan Tambang, PT Berau Coal Dilaporkan ke Mabes Polri

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T05:25:36Z

Somasi Ke 2 Dari Kelompok Poktan UBM

Poto : Peoplenews. Id 



Berau, Peoplenews. IdKuasa hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) secara resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada PT Berau Coal pada Selasa, 20 Agustus 2025. Somasi ini menjadi bentuk peringatan keras setelah somasi pertama sebelumnya tidak mendapat respons dari pihak perusahaan tambang tersebut.

Herman Felani, S.H., M.H., CLa, bersama rekannya Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, menyampaikan bahwa somasi merupakan upaya non-litigasi terakhir sebelum melangkah ke jalur hukum pidana. Rabu (20/8)

 “Somasi pertama tidak digubris oleh PT Berau Coal. Maka hari ini kami kirimkan somasi kedua sekaligus terakhir. Jika kembali diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum pidana. Ini langkah konstitusional untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Herman saat ditemui awak media.

Ia menjelaskan bahwa somasi ini dilayangkan seiring sengketa lahan yang tengah berlangsung antara Poktan UBM dengan PT Berau Coal. Sebelumnya, pihak Poktan telah menggugat PT Berau Coal atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb.

Namun, menurut Herman, jalannya persidangan menimbulkan kejanggalan serius. Ia mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen, yang mencuat dalam agenda pembuktian surat.

“Ada dokumen garapan atas nama anak usia dua tahun. Ini tidak masuk akal. Kami menduga kuat banyak bukti yang dipalsukan. Bila somasi kedua ini tetap diabaikan, kami akan segera melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan instansi penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, M. Rafik, selaku Kuasa Kepengurusan Poktan UBM, mengingatkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Berau Coal, baik dari hasil persidangan perdata maupun temuan investigatif lainnya.

“Kami tidak akan gentar. PT Berau Coal tak mampu membuktikan alas hukum atas lahan yang disengketakan, baik saat sidang saksi maupun saat Peninjauan Setempat (PS). Bahkan dalam PS, pihak PT Berau Coal mengakui bahwa lahan tersebut memang eksis dan masuk dalam wilayah konsesi mereka,” kata Rafik.

Rafik menyesalkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, kesaksian dari masyarakat, dan hasil PS.

Lebih lanjut, Rafik juga mengungkap bahwa hasil pemeriksaan KPK SIGAP Kaltim terhadap mantan camat Teluk Bayur menguatkan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum oleh PT Berau Coal.

 “Itu baru sebagian bukti. Kami akan serahkan semuanya ke Mabes Polri. Kami juga akan laporkan pelanggaran perizinan ke Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM. Untuk dugaan maladministrasi, penyimpangan Amdal, dan dana CSR, kami berharap KPK turun tangan. Masyarakat sekitar tambang harusnya mendapat manfaat, bukan malah jadi korban,” tutup Rafik.

Langkah hukum yang ditempuh Poktan UBM ini menunjukkan tekad kuat masyarakat dalam melawan dugaan praktik korporasi yang merugikan warga lokal. Mabes Polri, menurut informasi yang dihimpun, siap memproses laporan resmi apabila somasi terakhir ini kembali diabaikan oleh pihak perusahaan.


Rilis


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update