BANJARBARU, PEOPLENEWS.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Jumat (2/10)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 57,885 kilogram sisik trenggiling serta dua buah paruh burung rangkong dari sebuah kendaraan Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Hariyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait jaringan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Menurut Sigit, upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.
“Polri sebagai aparat penegak hukum mengawal kebijakan pemerintah. Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda memerintahkan agar kegiatan dilakukan dengan mengedepankan kolaborasi, koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait,” ujar Sigit.
Pengungkapan terbaru bermula dari informasi yang diperoleh penyelidik pada 18 September 2026 sekitar pukul 19.40 WITA terkait adanya seseorang yang diduga memperdagangkan atau menguasai bagian tubuh satwa dilindungi.
Informasi awal menyebutkan aktivitas tersebut berada di wilayah Tabalong. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga menemukan sebuah kendaraan Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kardus berisi sisik trenggiling.
Kardus pertama berisi sekitar 31,840 kilogram, sedangkan kardus kedua berisi sekitar 26,045 kilogram. Total sisik trenggiling yang diamankan mencapai 57,885 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kardus berukuran lebih kecil yang berisi dua paruh burung rangkong dengan berat keseluruhan sekitar 90 gram.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sisik trenggiling tersebut diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram.
Barang tersebut kemudian ditawarkan kembali melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan harga sekitar Rp3 juta per kilogram.
“Modus penjualannya menggunakan media sosial melalui Facebook. Barang ditawarkan dengan nilai sekitar Rp3 juta per kilogram,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa para pelaku sebelumnya telah melakukan transaksi serupa di sejumlah wilayah, termasuk Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong dan Kalimantan Tengah.
Jumlah yang pernah diperjualbelikan disebut mencapai puluhan kilogram dalam beberapa transaksi, antara lain sekitar 80 kilogram, 56 kilogram dan 63 kilogram.
Namun, pada transaksi terakhir, barang tersebut belum sempat dipasarkan karena lebih dahulu diamankan polisi.
Selain sisik trenggiling, penyidik juga menemukan dua paruh burung rangkong.
Sigit menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman, harga paruh rangkong di pasaran ilegal dapat mencapai sekitar Rp950 ribu per buah, kemudian ditawarkan kembali dengan harga sekitar Rp1,5 juta per buah.
Perdagangan dilakukan secara tertutup melalui media sosial dengan pola komunikasi yang berubah-ubah.
Menurut penyidik, pola tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mengungkap jaringan perdagangan satwa liar karena transaksi dilakukan dengan metode yang sulit dilacak dan sering menggunakan pola pertemuan langsung atau cash on delivery (COD).
Polisi Dalami Rantai Pasok
Sigit menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaku yang telah diamankan.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang, pihak yang memasok serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
“Dari ungkapan pertama kami tidak berhenti. Ini menjadi tantangan bagi kami. Pelaku kejahatan mungkin merasa aman pada awalnya, tetapi dalam proses penyelidikan akan ada celah yang dapat ditemukan,” katanya.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi yang digunakan para pihak terkait untuk menelusuri jaringan perdagangan tersebut.
Sigit menambahkan, proses hukum akan dilanjutkan melalui mekanisme penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum agar perkara dapat diproses secara maksimal hingga tahap persidangan.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait perdagangan atau kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sigit menyebut ancaman pidananya dapat mencapai 11 tahun penjara.
Namun, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam rantai perdagangan tersebut.
Kepala Seksi KSDA Wilayah II Banjarbaru BKSDA Kalsel Junaidi Slamet Wibowo mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam mengungkap perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Menurutnya, pengungkapan 57,885 kilogram sisik trenggiling dan paruh rangkong menunjukkan bahwa ancaman terhadap satwa liar masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Ia menekankan bahwa trenggiling merupakan bagian dari ekosistem yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan alam.
“Trenggiling memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan ekosistem di hutan, terutama karena makanannya adalah semut dan rayap,” ujarnya.
Junaidi juga menjelaskan bahwa informasi mengenai perkembangbiakan trenggiling masih sangat terbatas. Bahkan, menurutnya, penelitian mengenai pola reproduksi satwa tersebut di alam masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Karena itu, perburuan dan perdagangan trenggiling dinilai dapat memberikan tekanan terhadap populasi satwa tersebut di alam.
BKSDA Kalsel turut menyoroti keberadaan burung rangkong yang menjadi bagian dari barang bukti.
Burung rangkong merupakan salah satu satwa liar yang keberadaannya sangat bergantung pada kondisi habitat hutan dan kawasan perbukitan.
Junaidi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan maupun perdagangan satwa liar, termasuk bagian tubuhnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perburuan atau perdagangan satwa dilindungi.
Jaga Ekosistem, Bukan Sekadar Menangkap Pelaku
Sigit Hariyono menegaskan, pemberantasan perdagangan satwa dilindungi tidak semata-mata bertujuan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan kehidupan satwa liar di alam.
Ia mengajak masyarakat memahami bahwa lingkungan hidup bukan hanya diperuntukkan bagi manusia, tetapi juga bagi berbagai jenis satwa dan tumbuhan yang memiliki fungsi masing-masing dalam ekosistem.
“Alam ini bukan hanya untuk manusia. Ada makhluk hidup lain yang mempunyai fungsi dan tugas masing-masing,” tutur Sigit.
Ia mencontohkan trenggiling yang berperan dalam mengendalikan populasi semut dan rayap di kawasan hutan.
Jika populasi predator alami tersebut terus berkurang akibat perburuan, keseimbangan ekosistem berpotensi terganggu.
Karena itu, Sigit memastikan Ditreskrimsus Polda Kalsel akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan satwa liar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain di balik perdagangan ilegal tersebut.
“Ini tantangan bagi kami. Dari pengungkapan pertama, kami tidak berhenti. Rantai pasoknya akan terus kami dalami,” tegasnya.
Ebi




