KOTABARU, Peoplenews. Id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kotabaru menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Bupati Kotabaru, Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Senin (26/10).
Aksi tersebut dipimpin Ketua DPC ARUN Kotabaru Wahid Hasyim, S.H., didampingi Sekretaris DPC ARUN Kotabaru M. Arief Shafe'i serta Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan M. Hafidz Halim, S.H. Sejumlah pengurus dan anggota ARUN Kotabaru turut hadir bersama masyarakat yang mengaku menghadapi persoalan agraria di Kabupaten Kotabaru.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster dan baliho berisi tuntutan penyelesaian konflik lahan. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah lahan di kawasan objek wisata Goa Lowo.
Massa juga menyuarakan tuntutan terkait posisi staf khusus Bupati Kotabaru yang disebut dalam materi aksi bernama Tri Widodo. Dalam poster dan baliho yang dibawa massa, nama tersebut dikaitkan dengan persoalan pengelolaan kawasan Goa Lowo dan konflik lahan yang disebut telah berlangsung sejak 2022.
Salah satu warga Desa Tegal Rejo yang lahannya berada di sekitar objek wisata Goa Lowo, Abdul Aziz, yang mengaku sebagai ahli waris M. Mukmin, turut menyampaikan persoalan yang dihadapinya.
Menurut Abdul Aziz, lahan tersebut sebelumnya digarap oleh orang tuanya sejak sekitar 1982. Di atas atau sekitar lahan tersebut kini terdapat pembangunan jalan menuju kawasan wisata Goa Lowo.
Ia juga menyebut sejumlah tanaman tumbuh, seperti kelapa sawit dan petai, mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan.
Persoalan lahan dan ganti rugi tersebut, menurut Abdul Aziz, hingga kini belum memperoleh penyelesaian. Ia menyebut persoalan itu telah berlangsung sekitar lima tahun.
Isu tersebut kemudian menjadi salah satu materi utama dalam aksi ARUN. Massa membentangkan baliho berukuran besar bertuliskan “Menuntut Keadilan & Janji yang Diabaikan”, disertai narasi mengenai tanah yang disebut milik M. Mukmin dan diklaim digunakan untuk pembangunan jalan tanpa penyelesaian ganti rugi.
Baliho itu juga memuat sejumlah dokumen dan foto yang disebut sebagai bagian dari kronologi persoalan, di antaranya surat pernyataan, dokumentasi pembangunan jalan, dokumen pengukuran ulang lahan serta foto keluarga yang disebut sebagai ahli waris.
Pada baliho lainnya, massa mempertanyakan keberadaan surat pernyataan dan janji penyelesaian ganti rugi lahan. Materi aksi juga mempertanyakan tanggung jawab pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
Sekretaris DPC ARUN Kotabaru sekaligus koordinator lapangan, M. Arief Shafe'i, mengatakan aksi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan Goa Lowo, tetapi juga sejumlah persoalan agraria lain di Kabupaten Kotabaru.
“Intinya kami menagih janji-janji Bupati yang disampaikan saat kampanye dan debat calon bupati bahwa persoalan agraria akan diselesaikan. Hari ini kami menagih janji itu dan berharap ada jalan keluar dari pemerintah daerah,” ujar Arief.
Menurut Arief, selain persoalan Goa Lowo, pihaknya turut menyoroti persoalan lahan masyarakat di kawasan Tanjung Lalak serta persoalan lahan yang digunakan untuk pembangunan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru yang berkaitan dengan ahli waris Andi Mulfiani.
“Di Goa Lowo itu jalan masuk ke tempat wisata menggunakan lahan masyarakat, tetapi sampai sekarang belum dilepaskan. Kemudian di Desa Tanjung Lalak juga ada lahan masyarakat yang luasnya puluhan hektare dan belum terselesaikan. Begitu juga dengan lahan Andi Mulfiani yang digunakan untuk laboratorium,” katanya.
Arief menilai persoalan kepemilikan dan penggunaan lahan masyarakat semestinya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan.
Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga, mengatakan pihaknya telah menyampaikan secara langsung kepada Bupati Kotabaru mengenai persoalan lahan yang dialami Abdul Aziz.
Menurut Halim, sebelumnya telah ada penawaran penyelesaian senilai Rp300 juta pada 2022. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nilai ganti rugi material, tetapi juga kerugian nonmaterial yang disebut dialami masyarakat selama persoalan berlangsung.
“Pak Bupati tadi menerima kami di ruangannya saat pertengahan orasi ARUN dan berjanji akan sesegera mungkin menyelesaikan persoalan Pak Aziz. Itu janji Bupati yang kami dengar langsung. Kami sudah menyampaikan penawaran yang dulu senilai Rp300 juta pada 2022, tetapi kerugian imaterial juga harus diperhitungkan karena penderitaan ini sudah sekitar lima tahun,” kata Halim.
Halim mengatakan pihaknya akan terus mengawal janji penyelesaian tersebut.
“Janji jangan hanya tinggal janji. Masyarakat juga mudah mendengar janji, tetapi kalau tidak kita kawal dan kejar, bisa saja terlupakan,” ujarnya.
Ketua DPC ARUN Kotabaru Wahid Hasyim mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.
“Persoalan Pak Aziz dan Pak Huda ini sudah lima tahun. Seharusnya sudah terselesaikan. Ini proyek pemerintah, sehingga dalam pembangunan seharusnya persoalan lahannya diselesaikan terlebih dahulu,” kata Wahid.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan pembangunan yang berkaitan dengan tanah masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah untuk selalu melakukan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembangunan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Wahid mengatakan persoalan agraria di Kotabaru tidak hanya terjadi di satu lokasi. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan lahan yang melibatkan masyarakat.
“Banyak lagi persoalan tanah di Kabupaten Kotabaru yang harus diusut dan diselesaikan oleh pemerintah daerah. Mungkin dengan pembentukan pansus atau program-program lain agar hak masyarakat tidak terinjak-injak lagi,” katanya.
Dalam aksi tersebut, Wahid juga menyinggung persoalan kawasan ekonomi khusus yang menurutnya perlu mendapat perhatian, khususnya terkait proses pembebasan lahan masyarakat.
Ia menyebut Abdul Aziz telah menerima sejumlah panggilan terkait persoalan tersebut. ARUN, kata Wahid, berharap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi tekanan terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.
“Kita tidak ingin penegakan hukum melakukan intervensi untuk menekan kita. Mudah-mudahan penegakan hukum juga lurus-lurus saja,” ujarnya.
Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Kapolsek Pulau Laut Utara bersama jajaran turun langsung mengawal kegiatan tersebut, dibantu personel Polres Kotabaru.
Massa menyampaikan tuntutan secara damai dengan membawa berbagai poster dan baliho yang memuat dokumen, kronologi serta tuntutan penyelesaian persoalan lahan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan belum dibayarnya ganti rugi dan tanggung jawab pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi masih merupakan pernyataan dari ARUN dan masyarakat yang terlibat dalam aksi. Pemerintah Kabupaten Kotabaru maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam materi aksi tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Ebi (RLS)




