Notification

×

Iklan

Iklan

Tanah Perkara Milik H. Hasbiansari Sudah Memasuki Ke Meja Sidang

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-28T06:43:15Z


Persidangan Perkara Tanah Milik H. Hasbiansari


Poto : Peoplenews




BANJARMASIN, Peoplenews. Id Sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara H. Hasbiansari dan Yayasan Ukhuwah kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/6).

Persidangan memasuki agenda pemeriksaan tambahan alat bukti tertulis serta pendengaran keterangan saksi dari pihak penggugat, yakni Yayasan Ukhuwah.

Dalam sidang tersebut, pihak Yayasan Ukhuwah berencana menghadirkan tiga orang saksi. Namun, karena keterbatasan waktu, pemeriksaan saksi belum dapat diselesaikan seluruhnya dan sidang ditunda selama dua pekan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Juli 2026.

Salah satu saksi yang hadir adalah Hastawan, yang mengaku pernah menjabat sebagai Direktur Operasional Yayasan Ukhuwah pada periode 2012 hingga 2019. Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi menjelaskan sejumlah hal terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2774.

Sementara itu, objek perkara yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan diketahui tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0027.

Selama persidangan, majelis hakim tampak memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah keterangan saksi serta dokumen yang diajukan para pihak. Beberapa poin menjadi fokus pendalaman, terutama terkait kesesuaian dokumen dan kronologi penerbitan surat yang berkaitan dengan objek sengketa.

Usai persidangan, H. Hasbiansari, didampingi kuasa hukumnya Henny Puspitawati, S.H., M.H., menyampaikan tanggapannya terhadap keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Menurut H. Hasbiansyari, terdapat sejumlah fakta persidangan yang justru memperkuat keyakinannya bahwa objek tanah miliknya tidak bertumpang tindih dengan bidang tanah milik Yayasan Ukhuwah.

Tentang bukti surat pernyataan dari RT 28 yang dijadikan bukti surat oleh penggugat ternyata dipersidangan 2 orang saksi dari penggugat sendiri membantah keabsahannya, dari isi surat pernyataan ketua RR 28 tersebut, Hal menambah keyakinan Hasbiansari bahwa diduga penggugat lah yang membuat dan kemudian mengguganakan surat yang diduga palsu untuk dijadikan bukti menggugat H. Hasbiansari.

“Inti dari keterangan saksi tadi justru menguatkan bahwa sebelum terbit SHGB 0027, saya sudah pernah bertemu dengan Riyadi untuk membahas persoalan tanah tersebut. Bahkan saat itu ada pembicaraan terkait rencana penjualan,” ujar H. Hasbiansari.

Ia menjelaskan, persoalan mulai berkembang setelah dilakukan pengukuran pada tahun 2021 atas nama Riyadi yang menurutnya berlangsung tanpa sepengetahuannya.

“Dari situ kemudian terbit surat ukur baru, lalu hasilnya dihibahkan kepada Yayasan Ukhuwah hingga menjadi SHGB 0027 pada tahun 2021,” katanya.

H. Hasbiansari juga menyoroti proses pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 6 Juli 2023, yang menurutnya dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri seluruh pihak terkait.

Menurut dia, pengukuran tersebut dihadiri oleh Ketua RT 29, pihak Kelurahan Pemurus Baru, dirinya sendiri sebagai pemilik tanah berbatasan, serta perwakilan dari Yayasan Ukhuwah.

“Saat pengukuran itu, perwakilan Yayasan Ukhuwah yang hadir adalah Ustadz Bejo. Beliau memberikan persetujuan untuk pengukuran dan tidak ada keberatan selama proses berlangsung,” ungkapnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil pengukuran tersebut, tidak ditemukan adanya tumpang tindih antara tanah miliknya dengan SHGB 0027.

“Hasil pengukuran tanggal 6 Juli 2023 itu jelas menunjukkan bahwa tanah saya dan tanah Yayasan Ukhuwah tidak tumpang tindih. Itu yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kemudian muncul gugatan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Hasbiansari juga menyoroti keterangan saksi terkait status jalan masuk menuju Yayasan Ukhuwah yang menurutnya menjadi poin penting dalam sengketa ini.

Ia menyebut, dalam persidangan saksi mengakui bahwa akses jalan masuk menuju Yayasan Ukhuwah tidak termasuk dalam sertifikat induk SHM Nomor 2226.

“Tadi di persidangan juga terungkap bahwa jalan masuk menuju Yayasan Ukhuwah tidak termasuk dalam SHM induk 2226. Itu penting, karena menunjukkan ada bagian objek yang menurut kami perlu diperjelas status hukumnya,” katanya.

Pihak H. Hasbiansari berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif.

"Janjinya tiga orang saksi namun pada sidang tersebut hanya satu orang yang dapat dihadirkan, untuk sidang lanjutannya tgl 9 juli 2026 agendanya tambahan bukti surat dari para pihak dan tinggal saksi dari saya." Pungkas H.Hasbiansari.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada 9 Juli 2026 dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update