BANJARBARU, Peoplenews. Id – Sengketa lahan antara warga Jalan Sidomulyo 1, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dengan pihak yang mengatasnamakan TNI AD dari Denzi Tempur 8 kembali menjadi sorotan publik. Konflik agraria yang telah berlangsung selama kurang lebih 14 tahun itu kini masuk ke ranah pembahasan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selasa (5/5)
Kasus tersebut berawal dari pemasangan patok lahan pada tahun 2013 di atas area seluas sekitar 3,6 hektare yang selama ini diklaim dan dikelola warga sebagai tanah warisan keluarga. Pemasangan patok oleh pihak TNI AD memicu penolakan warga karena dianggap sebagai bentuk klaim sepihak atas tanah yang telah lama ditempati dan dimanfaatkan masyarakat.
Sejak saat itu, konflik terus bergulir tanpa penyelesaian yang tuntas. Warga bahkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2013/PN.Bjb. Namun hingga memasuki tahun 2026, sengketa tersebut belum menemukan titik terang.
Persoalan ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku hidup dalam tekanan dan kekhawatiran kehilangan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai warisan keluarga turun-temurun.
Masuknya kasus ini ke meja DPRD Kalsel dinilai menjadi langkah penting untuk membuka ruang dialog antara masyarakat dan institusi negara. DPRD berencana mempertemukan seluruh pihak dalam forum RDPU guna mencari solusi damai yang mengedepankan kepentingan rakyat tanpa mengabaikan posisi TNI sebagai institusi pertahanan negara.
Selain konflik di Sidomulyo 1, persoalan agraria di Banjarbaru juga disebut semakin kompleks. Sejumlah wilayah lain seperti Kelurahan Cempaka dan Sungai Ulin turut menghadapi sengketa lahan akibat aktivitas land clearing dan tumpang tindih kepemilikan.
Maraknya kasus pertanahan di Banjarbaru juga tidak lepas dari dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan lemahnya administrasi dan minimnya pemahaman hukum masyarakat. Kondisi tersebut kerap memicu konflik berkepanjangan antara warga, perusahaan, hingga institusi tertentu.
Pengamat pertanahan menilai penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara transparan dan berbasis data hukum yang jelas. Pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta DPRD diharapkan mampu menjadi mediator yang adil bagi seluruh pihak.
Masyarakat yang menghadapi persoalan serupa juga diimbau aktif melakukan pengaduan resmi ke kantor pertanahan setempat dan mengawal proses hukum agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Hingga kini, warga Sidomulyo 1 masih berharap adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.
Ebi




