Banjarmasin, Peoplenews. Id — Persidangan sengketa lahan yang menyeret dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Kota Baru kembali bergulir dengan agenda pembuktian saksi. Yang berlangsung di PTUN Banjarmasin. Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah kuasa hukum dan saksi kunci, muncul indikasi kuat adanya kejanggalan administratif hingga dugaan konspirasi antara pihak tertentu dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Kamis (30/4)
Kuasa hukum penggugat, Hafidz Halim, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi klien dalam empat perkara berbeda yang saling berkaitan, yakni atas nama Hasanah, Nuryanta, Nur Sayuti, dan Suyoto. Dua perkara pertama berfokus pada pemeriksaan saksi, sementara dua lainnya pada pembuktian dokumen tertulis.
Menurut Hafidz, saksi yang dihadirkan berasal dari pihak yang mengetahui langsung proses pengukuran dan pemetaan lahan oleh tergugat, termasuk mantan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baru. Dari keterangan saksi, terungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengembalian batas tanah yang dilakukan pada 2 Juni 2014.
“Dalam waktu hanya sekitar tiga jam, dilakukan pengukuran terhadap lahan seluas 20 hektare yang terbagi dalam 10 sertifikat. Secara teknis, hal ini sangat tidak masuk akal,” ujar Hafidz di hadapan awak media usai persidangan.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pengukuran tersebut diduga menumpangi lahan milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat sah, termasuk kebun karet warga hingga fasilitas umum seperti jalan raya yang seharusnya menjadi aset negara. Bahkan, menurut kesaksian, proses penentuan batas dilakukan tanpa melibatkan pemilik sah lahan yang terdampak.
“Seharusnya, setiap pengukuran melibatkan para pemegang hak yang berbatasan langsung. Namun dalam kasus ini, itu tidak dilakukan. Bahkan ada indikasi penunjukan batas dilakukan secara sepihak,” tegasnya.
Saksi lain yang merupakan mantan pegawai BPN juga menguatkan dugaan adanya tekanan dari atasan saat proses pengukuran berlangsung, sehingga prosedur yang semestinya dijalankan justru diabaikan.
Kuasa hukum lainnya, Ihsan, S.H., menambahkan bahwa agenda sidang berikutnya akan berfokus pada pengungkapan riwayat dan sejarah kepemilikan tanah. Hal ini dinilai krusial untuk mengurai akar persoalan sengketa yang telah berlangsung lama.
Di sisi lain, pemilik lahan, Wahidah, menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang ia yakini sah. “Saya akan tetap mempertahankan hak ini sampai kapan pun,” ujarnya tegas.
Sementara itu, kuasa hukum Djupri Efendi, S.H. mengungkap adanya dugaan pergeseran batas tanah yang menyebabkan tumpang tindih kepemilikan. Ia juga menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum aparat desa dalam proses jual beli lahan yang kini disengketakan.
“Dugaan kami, ada pihak yang menjual tanah tanpa dasar kepemilikan yang jelas. Ini yang sedang kami dalami, termasuk menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya,” katanya.
Saksi kunci lainnya, Faisal, yang merupakan mantan pegawai BPN, turut memberikan keterangan terkait prosedur standar pengukuran tanah. Ia menekankan bahwa setiap proses penentuan batas seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya, dengan penjelasan ini, semua pihak bisa melihat mana yang sesuai prosedur dan mana yang tidak,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain menyangkut kepemilikan pribadi, sengketa ini juga diduga menyerempet aset negara.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian dan menghadirkan saksi tambahan dari kedua belah pihak. Sengketa ini diharapkan dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Ebi




