Banjarmasin, Peoplenews. Id — Persidangan awal lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Dalam agenda pemeriksaan saksi, tiga orang dihadirkan, yakni korban, ibu korban, dan nenek korban. Di hadapan majelis hakim, korban menyampaikan bahwa peristiwa yang dialaminya tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang dalam situasi penuh tekanan. Korban mengaku berada dalam kondisi terpaksa akibat adanya intimidasi yang dilakukan oleh pelaku. Selasa (17/3)
Menurut keterangan korban, pelaku diduga menggunakan ancaman untuk mempertahankan kontrol terhadap dirinya. Salah satu bentuk tekanan yang diungkap adalah ancaman penyebaran foto terkait kejadian awal, yang membuat korban merasa takut dan tidak memiliki ruang untuk menolak.
Kesaksian tersebut diperkuat oleh pernyataan ibu korban yang menggambarkan kondisi psikologis anaknya yang terdampak cukup serius. Ia menuturkan bahwa tekanan yang dialami korban telah memengaruhi kehidupan sehari-hari serta kondisi mentalnya.
Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan tekanan lanjutan yang dialami korban dan keluarganya setelah pelaku ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Ibu korban menyebut adanya komunikasi yang dinilai sebagai bentuk intimidasi dari pihak keluarga pelaku melalui telepon.
Dalam kesempatan tersebut, di hadapan ayah pelaku, ibu korban menyampaikan permohonan secara langsung agar segala bentuk komunikasi yang berpotensi menimbulkan tekanan dapat dihentikan, demi menjaga kondisi psikologis korban.
Pengacara korban, M. Hafidz Halim, S.H, menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan telah memperlihatkan adanya unsur paksaan dan tekanan yang dialami korban secara berulang. Ia menilai, kesaksian korban yang didukung oleh keterangan ibu korban menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan intimidasi lanjutan terhadap korban pasca penahanan pelaku, yang menurutnya tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Tugas kita bersama adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik dalam proses hukum maupun dalam pemulihan psikologisnya,” ujar Hafidz.
Terkait proses hukum, majelis hakim menyatakan akan terlebih dahulu mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang telah disampaikan sebelum menjatuhkan putusan. Rencananya, putusan akan dibacakan sebelum 6 April 2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban selama proses hukum berlangsung. Putusan yang akan datang diharapkan dapat mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi korban.
Ebi





