Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Hukum BASA & Rekan : Dampingi Keluarga Korban, Kasus Dugaan Pemerkosaan Masuk Tahap Pelimpahan Kejaksaan

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T05:28:28Z


‎Pendampingan Hukum Oleh Tim Basa & Rekan


Poto : Istimewa




Banjarmasin, Peoplenews. Id — Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang ABG perempuan berinisial NM di Banjarmasin kini telah menjadi sorotan setelah pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan karena terduga pelaku masih bebas berkeliaran meski proses hukum telah berjalan.

‎Didampingi kuasa hukum dari BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan) serta Tim Hukum RMD Partner, ibu korban, Marlinda Wati, mendatangi Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasi, untuk meminta kejelasan perkembangan kasus yang dilaporkan sejak tahun lalu. Rabu (11/2)

‎Korban berinisial NM mengungkapkan bahwa dirinya mengenal terduga pelaku karena berasal dari satu kampung di salah satu wilayah di Banjarmasin.

‎Awalnya, hubungan mereka hanya sebatas jalan bersama karena berpacaran sejak sekitar 27 April 2025.
‎Namun, pada Agustus 2025, korban mengaku dibawa ke sebuah kamar kos milik teman pelaku pada siang hari. Di lokasi tersebut, korban termakan bujuk rayu oleh karna di janjikan untuk di pertanggungjawabkan, ‎Lantaran korban masih berusia 13 tahun maka wajarlah korban mudah termakan rayuan.
‎“Awalnya cuma jalan-jalan saja karena saat itu kami berpacaran. Tapi suatu waktu saya dibawa ke kos teman pelaku dan dipaksa berhubungan badan, padahal saya menolak” ungkap korban.
‎Menurut pengakuan korban, peristiwa serupa terjadi beberapa kali. Pelaku disebut merayu dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Hingga kini, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.
‎Marlinda Wati mengaku baru mengetahui kondisi anaknya pada November 2025 setelah keluarga pelaku datang ke rumah dan meminta agar keduanya segera dinikahkan.
‎“Saya kaget ketika keluarga pelaku datang dan mengatakan anak saya sudah hamil sekitar dua bulan setengah, lalu meminta agar mereka segera dikawinkan. Saya jelas tidak setuju,” tegas Marlinda.
‎‎Setelah mengetahui kondisi tersebut, keluarga langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah.
‎Namun karena tidak terdapat Unit PPA, mereka diarahkan ke Polresta Banjarmasin.
‎“Kami langsung datang malam itu juga ke Polresta, tetapi sudah tutup. Keesokan paginya kami kembali dan proses laporan tidak dipersulit,” ujarnya.
‎Meski demikian, pihak keluarga merasa kecewa karena terduga pelaku tidak ditahan. Marlinda menyebut sempat mendapat informasi pada pertengahan Desember 2025 bahwa pelaku akan ditahan, namun hal tersebut tidak terealisasi.
‎Pelaku sempat mangkir dari panggilan pertama, lalu hadir pada panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan. Menurut keluarga, pelaku sempat ditahan selama satu hingga dua hari sebelum akhirnya dilepaskan.
‎“Kami bingung kenapa pelaku bisa bebas berkeliaran. Katanya tidak boleh ditahan karena KUHAP baru, tapi kami tidak paham hukum. Harapan kami pelaku segera ditahan,” kata Marlinda.
‎Ia juga menilai ada pernyataan yang membingungkan terkait pernyataan pendampingan hukum saat proses pemeriksaan.
‎“Saya sempat bertanya apakah boleh didampingi pengacara, tetapi dijawab tidak perlu. Itu membuat kami heran,” tambahnya.
‎Salah satu kuasa hukum Saiful Ihsan, S.H., yg juga termasuk dari bagian tim BASA & REKAN mengatakan kedatangan mereka bertujuan memastikan perkembangan kasus dan tahapan hukum yang sedang berjalan.
‎“Hari ini kami datang ke Polresta Banjarmasin untuk menanyakan perkembangan laporan klien kami, ibu Marlinda. Kami ingin memastikan kejelasan tindak lanjut kasus ini,” ujarnya.
‎Ia menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi terbaru dengan pihak penyidik, berkas perkara baru dilimpahkan ke kejaksaan.
‎“Tadi kami mendapat informasi bahwa hari ini baru dilakukan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan yang ditangani oleh Jaksa Galuh. Kemungkinan dalam satu sampai dua minggu ke depan akan ada hasil apakah lanjut ke tahap berikutnya atau tidak,” jelas Saiful.
‎Menurutnya, pihak kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian. ‎Harapan Keadilan dari Keluarga Korban. ‎Marlinda berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi anaknya.
‎“Kami lapor karena anak saya sudah hamil lima bulan, Harapan kami pelaku segera ditahan karena sekarang masih bebas berkeliaran. Saya hanya meminta keadilan dan proses ini berjalan lancar,” pungkasnya.
‎Kasus ini kini menunggu hasil evaluasi kejaksaan terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik sebagai bagian dari tahapan hukum selanjutnya


Rilis
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update