Notification

×

Iklan

Iklan

IPTU Kity Tokan Diduga Bertindak di Luar KUHAP, Dumas Disebut Dijadikan Alat Kesewenangan.

Minggu, 04 Januari 2026 | Januari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T07:21:28Z



Iptu Kity Tokan, S.H., M.H.,

Poto : Peoplenews

Tanah Bumbu, Peoplenews. Id Kapolsek Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., diduga kembali bertindak di luar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri dalam penegakan hukum terhadap masyarakat.


Dugaan tersebut mencuat setelah adanya surat undangan permintaan keterangan kepada Muliadi alias Hadi Nyangat tertanggal 27 Desember 2025. Dalam surat bernomor B/28/XII/2025/Reskrim, Muliadi diminta hadir pada Selasa, (30/12), pukul 09.00 WITA di Ruang Unit Reskrim Polsek Sungai Loban untuk memberikan keterangan wawancara.


Namun, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci permasalahan hukum, dugaan tindak pidana, maupun pasal yang disangkakan. Surat hanya menyebutkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari seseorang bernama Mardianto, yang diketahui merupakan Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban.


Menurut pihak Muliadi dan LSM LP2KP, penggunaan Dumas dalam kasus ini dinilai tidak sesuai dengan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Dumas merupakan bentuk masukan berupa saran, kritik, atau informasi terkait pelayanan Polri, dugaan pelanggaran anggota Polri, atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat, bukan sebagai dasar pemanggilan masyarakat tanpa laporan pidana yang jelas.


Muliadi sendiri diketahui merupakan pengurus DPD LSM LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan, yang saat ini tengah melakukan advokasi terhadap dua bidang lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Tri Martani. Lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Towo Sari sejak tahun 2005, ditanami kelapa sawit sejak 2008, dan dipanen sejak 2013 hingga sekarang.


Ironisnya, menurut Muliadi, pemilik sah lahan tidak pernah menerima hasil penjualan sawit dan bahkan kehilangan penguasaan atas tanah mereka.  Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Kapolsek Sungai Loban tersebut.


“Kami menilai tindakan IPTU Kity Tokan sudah berulang kali melenceng dari aturan KUHAP dan Perkapolri. Pemanggilan tanpa kejelasan dugaan tindak pidana adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami menduga ini upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang terindikasi sebagai mafia tanah,” ujar Ahmad Fauzi.


Ia menegaskan bahwa LP2KP akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Mabes Polri dan Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara etik dan hukum. Sementara itu, Muliadi menyatakan menolak memenuhi panggilan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.


“Saya dipanggil tanpa tahu melanggar pasal apa dan perbuatan apa. Kalau memang ada Laporan Polisi, itu sah menurut KUHAP. Tapi kalau hanya Dumas yang tidak jelas, saya tidak akan datang,” tegasnya.


Ia juga menyebut bahwa advokasi yang dilakukannya murni untuk membela hak warga yang tanah bersertifikatnya dikuasai tanpa kompensasi. Pasal-Pasal yang Dinilai Dilanggar


Sejumlah regulasi yang disebut relevan dalam dugaan pelanggaran ini antara lain:

Pasal 5, 6, dan 7 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang.


Pasal 13 dan 14 Perkapolri No. 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang.


Pasal 10 Perpol No. 7 Tahun 2022, yang menegaskan kewajiban Polri menjunjung etika kemasyarakatan dan keadilan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sungai Loban maupun IPTU Kity Tokan terkait tudingan tersebut.



Ebi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update