Pelaku Penusukan Sardi Di Pasar Hanyar
Poto : Istimewa
Banjarmasin, peoplenews.id- Kinerja Pihak Kepolisian patut di acungi Jempol karena tidak Kurang dari 1x24 jam pelaku pembunuhan Sardi dikawasan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin sudah dibekuk Team Gabungan Polda Kalsel. Minggu (27/2 ).
Dari hasil pantauan CCTV yang ada di lokasi kejadian polisi sudah mengantongi identitas pelaku terduga dan Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
Penangkapan pelaku langsung di pimpin oleh Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol. Dodi Harianto bersama Tim gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin, di backup polres Banjarbaru, juga Polres Banjar.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim Gabungan langsung meluncur ke tempat keberadaan pelaku An.H. Udin di Jl. Martapura Lama Desa Sungai Batang kec. Martapura barat Kab. Banjar, sekitar pukul 21.40 wita.
Lebih lanjut Kompol Dodi Harianto yang Didampingi Kanit Reskrim, Iptu IGN Utama mengatakan,"Pelaku H.udin Kami amankan pada Sabtu 26 Februari sekitar pukul 21.40 di rumah keluarganya," ucapnya.
Kronologi bermula ketika anggota Polsek Banjarmasin Tengah mendapati informasi jika pelaku di rumah keluarga.
"Rumah keluarganya yang di Martapura Lama," ungkap Ngurah.
"Dalam penangkapan H.Udin, Kami Mendapatkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau tanpa kumpang milik pelaku, yang digunakan untuk menusuk korban,"lanjutnya.
Motif H.Udin tega menghabisi korban karena tidak terima saat berjalan ke arah toilet pasar korban menahan pelaku dengan kakinya.
"Setelah itu pelaku dan korban sempat adu mulut di TKP, kemudian pelaku langsung menyerang korban dengan pisau yang di sembunyikan di balik bajunya,"tambahnya.
Sardi menderita luka tusukan di dada kiri, luka robek disiku sebelah kanan, luka tusuk di perut, luka robek disebelah kanan, dan luka tusuk di dada di bawah ketiak. Naas dalam perjalanan menggunakan ambulan nyawa Sardi tidak tertolong.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
feb