Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Mahar Mutasi Guru di Kalsel Mencuat, Disdik Diminta Beri Klarifikasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T07:33:21Z

Kadisdik Kalsel

Poto : Istimewa



BANJARBARU, PEOPLENEWS.ID — Isu dugaan adanya pungutan atau “mahar” dalam proses pengusulan mutasi guru dan staf di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan mencuat di media sosial.

Informasi tersebut beredar melalui unggahan akun Instagram @infocerewet_kalsel02. Dalam materi yang diunggah, terdapat pernyataan yang menyebut bahwa guru atau staf yang hendak mengusulkan mutasi diduga diminta menyediakan sejumlah uang.

Dalam unggahan tersebut tertulis, “bila ada guru/staff handak usul mutasi diduga menyediakan mahar kurang lebih 50-60 lebih. Kalau kada, kada kawa mutasi.”

Pernyataan itu secara substansi mengarah pada dugaan adanya permintaan uang sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta sebagai syarat agar proses mutasi dapat dilakukan.
Unggahan tersebut juga menampilkan identitas Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan serta foto seorang pejabat. Namun, berdasarkan materi yang tersedia, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan yang membenarkan maupun membantah tudingan tersebut.

Isu mengenai dugaan transaksi dalam proses mutasi guru merupakan persoalan serius karena menyangkut tata kelola aparatur pemerintah, integritas pelayanan publik, serta hak dan kepastian karier tenaga pendidik.

Jika benar terjadi, dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses administrasi mutasi perlu ditelusuri oleh pihak berwenang. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi maupun pejabat yang bersangkutan.

Karena informasi awal tersebut berasal dari unggahan media sosial, Peoplenews.id belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran tudingan mengenai adanya “mahar” mutasi tersebut.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme resmi pengajuan mutasi guru dan staf, termasuk apakah terdapat biaya dalam proses tersebut serta bagaimana prosedur pengaduan apabila ada pihak yang mengaku dimintai sejumlah uang.

Publik, khususnya kalangan guru dan tenaga kependidikan, berhak mengetahui prosedur mutasi yang transparan dan sesuai ketentuan. Jika memang tidak ada pungutan dalam proses tersebut, penjelasan resmi dari instansi terkait dapat menjadi langkah penting untuk meluruskan informasi yang beredar.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut agar persoalan dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Peoplenews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan maupun pihak yang disebut dalam materi unggahan tersebut.



Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update