BANJARMASIN, Peoplenews. Id — Pengadilan Negeri Banjarmasin membacakan putusan perkara praperadilan yang diajukan Babe Aldo terhadap Amelia. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan tersebut ditolak. Selasa (1/9)
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan setelah sebelumnya pemohon dan termohon menyampaikan dalil, jawaban, tanggapan, bukti surat, serta keterangan saksi dan ahli.
Dalam proses persidangan, pihak Babe Aldo selaku pemohon mengajukan sejumlah bukti surat yang diberi tanda P-1 hingga P-17. Selain bukti tertulis, pemohon juga menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan.
Sementara pihak termohon, yakni Amelia, menyatakan menolak seluruh dalil permohonan pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui. Berdasarkan pertimbangan hakim yang dibacakan dalam persidangan, permohonan praperadilan yang diajukan Babe Aldo tidak dikabulkan. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pemohon.
Putusan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Babe Aldo.
Kuasa hukum Babe Aldo, Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim meskipun tidak sependapat dengan sejumlah pertimbangan yang disampaikan dalam putusan.
“Alhamdulillah, pada sidang hari ini agenda kita adalah pembacaan putusan. Setelah mendengarkan pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara, pada intinya permohonan kami ditolak,” ujar Badrul Ain seusai persidangan.
Menurutnya, pihak kuasa hukum sejak awal meyakini terdapat sejumlah persoalan yang perlu dipertimbangkan, khususnya berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penetapan status hukum terhadap Babe Aldo.
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah persoalan waktu pemeriksaan yang menurut mereka perlu dikaji kembali karena terdapat perbedaan waktu antara pemeriksaan terhadap pihak pelapor dengan laporan yang menjadi dasar perkara.
“Kami tidak bisa menginterpretasikan putusan hakim. Bagaimanapun hakim memiliki kewenangan untuk menilai dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan. Kami tetap menghormati putusan tersebut,” katanya.
Badrul Ain menegaskan, putusan praperadilan ini belum menghentikan langkah hukum yang akan ditempuh tim kuasa hukum. Ia menyebut, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan bersama tim hukum yang berjumlah sekitar 16 orang, baik dari Jakarta maupun Banjarmasin, untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Apakah akan ada upaya hukum berikutnya terkait penetapan tersangka, itu akan kami bicarakan bersama tim. Kami akan mengkaji kembali bukti-bukti pendukung yang ada dan menentukan kapan langkah berikutnya akan dilakukan,” jelasnya.
Di tengah pembacaan putusan, tim kuasa hukum juga menyampaikan kondisi Babe Aldo yang saat ini disebut masih menjalani perawatan di rumah sakit di Banjarbaru.
Badrul Ain mengatakan pihaknya belum menyampaikan secara langsung hasil putusan tersebut kepada Babe Aldo karena kondisi kesehatannya.
“Beliau saat ini masih dalam keadaan sakit dan sedang diperiksa di rumah sakit di Banjarbaru. Insyaallah setelah ini kami akan bersama-sama ke rumah sakit untuk menyampaikan agenda pembacaan putusan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan terhadap perjuangan tim hukum dalam mendampingi Babe Aldo. Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya datang dari tim kuasa hukum, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat dan komunitas yang mengikuti proses hukum tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik tenaga, pikiran, waktu maupun materi. Semoga perjuangan ini tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal meskipun permohonan praperadilan kali ini tidak dikabulkan. Namun, mereka menyatakan masih melihat adanya sejumlah persoalan hukum yang akan dikaji lebih lanjut, termasuk mengenai penetapan Babe Aldo sebagai tersangka.
“Ini baru mengenai praperadilan terkait penahanan. Masih ada langkah-langkah hukum lain yang dapat kami tempuh. Kami akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan mengkaji penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan terhadap Babe Aldo. Menurut pihak kuasa hukum, mereka meyakini masih terdapat aspek hukum yang perlu diuji terkait unsur-unsur pasal tersebut.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa masih ada hal-hal yang perlu dikaji terkait penerapan pasal yang dikenakan. Karena itu, kami akan melakukan analisis bersama tim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Persatuan Sopir Kalimantan Selatan, Bang Ali, mengaku kecewa dengan hasil putusan praperadilan tahap pertama tersebut. Ia mengatakan, para sopir yang selama ini memberikan dukungan kepada Babe Aldo berharap proses hukum dapat mempertimbangkan seluruh keterangan dan fakta yang disampaikan selama persidangan.
“Kami memang merasa kecewa dengan hasil praperadilan tahap pertama ini. Namun, kami tetap menghormati keputusan hakim,” kata Bang Ali.
Menurutnya, para anggota komunitas sopir yang hadir dalam persidangan telah mengikuti proses persidangan dan mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
Bang Ali mengatakan pihaknya tetap memberikan kepercayaan kepada tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami percaya kepada kuasa hukum dan lembaga yang mendampingi Babe Aldo. Kami yakin kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan dari komunitas sopir Kalimantan Selatan terhadap Babe Aldo akan tetap diberikan selama proses hukum berjalan.
“Kami tetap yakin dan akan terus memberikan dukungan. Yang terpenting seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan Babe Aldo mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” pungkasnya.
Ebi




