Notification

×

Iklan

Iklan

Hafidz Halim Apresiasi Kasatreskrim Polres Tanbu, Dua Terduga Pengeroyok Kliennya Jadi Tersangka

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T05:56:39Z



Hafizd Halim S.H


Poto : Istimewa


TANAH BUMBU, Peoplenews. Id — Penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama di Kabupaten Tanah Bumbu terus berlanjut. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri setempat sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Rabu (6/5)

SPDP bernomor B/SPDP/110/IV/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026 tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.

Dalam dokumen itu, penyidik menegaskan dimulainya kembali proses penyidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 19.50 WITA di Jalan Permai, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rachmadi alias Dani dan Dede Fatmaludin alias Mas Ade.

Sejumlah langkah penyidikan juga telah dilakukan. Sedikitnya sembilan saksi telah diperiksa, termasuk empat saksi yang dinilai meringankan. Selain itu, dua ahli masing-masing ahli digital forensik dan ahli medis turut dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut. Selanjutnya, berkas perkara akan kembali dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. Jika dinyatakan lengkap (P-21), proses akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum BASA dan Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu, M. Taufan Maulana, S.Trk., S.I.K., M.Si., beserta tim penyidik.

Menurut Halim, penanganan perkara ini menunjukkan profesionalitas dan objektivitas aparat dalam mengungkap fakta hukum.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Dari perkembangan yang ada, kami melihat proses ini berjalan objektif dan tidak memihak,” ujar Hafidz.

Ia menjelaskan, kliennya Ahmad Maulana sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penganiayaan. Namun, menurutnya, peristiwa itu dipicu oleh dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya lebih dahulu.

“Klien kami memang dinyatakan bersalah, tetapi fakta di persidangan menunjukkan bahwa peristiwa itu berawal dari pengeroyokan. Tindakan yang terjadi kemudian dipicu emosi sesaat, bukan dengan niat awal untuk melakukan kekerasan berat,” katanya.

Hafidz Halim juga mengungkapkan bahwa upaya perdamaian sempat dilakukan, namun tidak mendapat respons dari pihak terlapor. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut menjadi bagian penting dalam menghadirkan keseimbangan proses hukum.

“Kami berharap proses ini terus berjalan sesuai ketentuan hingga tuntas di persidangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari persoalan kerusakan jalan di depan rumah Ahmad Maulana dan istrinya, Patimah, yang diduga dipicu aktivitas proyek perumahan milik pihak terlapor. Persoalan tersebut berujung pada adu argumen hingga memicu insiden kekerasan.

Merasa hanya suaminya yang diproses hukum, Patimah kemudian melaporkan balik pihak yang diduga melakukan pengeroyokan.

Laporan tersebut resmi dibuat pada 9 Oktober 2025 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/68/X/2025/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL, terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa peristiwa bermula saat Ahmad mendatangi kantor milik Dede Fatmaludin untuk menyampaikan keluhan warga terkait kondisi jalan. Setelah terjadi komunikasi dan pertemuan, situasi memanas hingga berujung perkelahian.

Ahmad sempat pulang dan kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam, yang kemudian menyebabkan luka pada pihak lawan. Di sisi lain, Ahmad juga dilaporkan mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan.

Kasus ini pun berkembang menjadi saling lapor antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum BASA dan Rekan menegaskan pentingnya penanganan perkara secara berimbang, serta membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila dimungkinkan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan adil bagi semua pihak.


Ebi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update