Ilustrasi Keresahan Warga Terkait Kedekatan Awak Media
Dengan Penguasa Tambang Yang Diduga Serobo Hak Warga
Poto : Peoplenews. Id
Kotabaru, Peoplenews. Id – Hubungan antara perusahaan dan awak media di sejumlah daerah kerap dibingkai dalam agenda silaturahmi, mulai dari gathering, pertemuan informal, hingga buka puasa bersama menjelang Lebaran.
Namun di tengah keakraban tersebut, muncul kritik dari sebagian kalangan yang menilai kedekatan itu berpotensi mengaburkan fungsi kontrol media, terutama ketika perusahaan sedang berhadapan dengan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Isu ini kembali mencuat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyusul sorotan terhadap konflik lahan yang disebut-sebut melibatkan perusahaan STC dan SSC dengan masyarakat setempat.
Sejumlah pihak menilai penderitaan warga yang berhadapan dengan perusahaan tersebut belum banyak terekspos di media. Sabtu (14/3)
Beberapa warga yang mengaku terdampak konflik lahan menyebut persoalan yang mereka alami selama ini kurang mendapat perhatian publik.
Mereka adalah pemegang 717 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Bekambit yang mengklaim lahannya berada dalam area yang dipermasalahkan berhadapan dengan PT. SSC (Sebuku Sejaka Coal), dimana SHM dibatalkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang benar.
Selain itu persoalan lainnya terhadap salah satu warga, Yonni Gunawan, diatas tanahnya yang dilengkapi SHM (Sertifikat Hak Milik) terdapat tanaman 350ribu pohon Porang yang rusak akibat Tambang Batubara oleh PT. STC (Sebuku Tanjung Coal) di Desa Pantai Baru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru mengaku telah berupaya memperjuangkan haknya melalui berbagai jalur, termasuk menyampaikan laporan ke sejumlah instansi pemerintah di tingkat pusat hingga demonstrasi didepan Menteri ESDM dan Menteri ATR/BPN.
Namun hingga kini, menurut dia, persoalan tersebut masih belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Keluhan serupa juga disampaikan Anton Timur Ananda serta seorang warga lainnya, Abdul Muthalib. Dimana. Tanah mereka yang terletak di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, semenjak tahun 2015 mereka berkebun dengan dilengkapi legalitas SHM (Sertifikat Hak Milik) kemudian di rusak dan juga dieksploitasi oleh PT. STC atas dasar SHP (Sertifikat Hak Pakai) yang muncul tiba tiba ditahun 2020, Mereka menilai konflik yang terjadi tidak hanya berdampak pada aspek hukum karena mereka tidak percaya lagi dengan dunia Hukum bahkan dunia Peradilan di Pengadilan Negeri Kotabaru, tetapi permasalahan bagi mereka juga memengaruhi kehidupan ekonomi dan sosial keluarga mereka.
“Persoalan ini sudah berlangsung lama. Kami berharap ada perhatian lebih luas agar masalah ini bisa diketahui publik dan segera ada penyelesaian,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Di tengah situasi itu, muncul pula sorotan terhadap hubungan perusahaan dengan media lokal. Dalam beberapa kesempatan, perusahaan diketahui rutin menggelar agenda silaturahmi dengan para jurnalis, seperti pertemuan informal hingga kegiatan buka puasa bersama.
Acara tersebut biasanya berlangsung santai dengan suasana kekeluargaan. Dalam sejumlah kegiatan, para undangan juga disebut menerima uang transport atau pengganti ongkos kehadiran yang nilainya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000.
Meski praktik tersebut kerap dianggap sebagai hal yang lazim dalam hubungan kemitraan antara perusahaan dan media, sebagian pengamat menilai kondisi itu dapat memunculkan potensi dilema ketika media harus memberitakan persoalan yang melibatkan perusahaan yang sama.
Selain melalui kegiatan silaturahmi, hubungan perusahaan dan media juga sering terjalin lewat kerja sama publikasi, advertorial, hingga kontrak iklan dengan media lokal.
Di satu sisi, kerja sama bisnis tersebut merupakan praktik yang umum dalam industri media. Namun di sisi lain, kedekatan tersebut dinilai berpotensi membuat pemberitaan menjadi lebih berhati-hati ketika menyangkut isu sensitif, seperti konflik lahan, lingkungan, atau sengketa dengan masyarakat.
Dalam konteks konflik di Kotabaru, sejumlah pihak menilai kondisi itu turut memengaruhi minimnya sorotan publik terhadap penderitaan warga yang mengaku terdampak, termasuk para pemilik 717 SHM Transmigrasi Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru yang hingga kini masih memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Padahal dalam sistem demokrasi, media memiliki peran penting sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas sosial terhadap berbagai kebijakan dan aktivitas yang berdampak pada masyarakat.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai hubungan baik antara perusahaan dan media tetap perlu dijaga, dan ketika ada permalasahan masyarakat lebih memilih bungkam, akan tetapi independensi serta jarak profesional juga harus dipertahankan agar fungsi kontrol sosial media tidak melemah—terutama ketika menyangkut nasib masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan haknya.
Ebi




