BANJARMASIN, Peoplenews. Id — Pekerjaan peningkatan air baku PDAM Bandarmasih yang disebut memiliki nilai lebih dari Rp109 miliar kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak diperiksa oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Dilansir dari KakiNews.id, pemeriksaan tersebut berlangsung dengan menggunakan Ruangan Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono membenarkan bahwa personel Kortas Tipikor Mabes Polri pernah menggunakan ruangan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, ia menyatakan tidak berwenang memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi maupun perkembangan pemeriksaan.
“Iya, sebelumnya ada dari Kortas Tipikor Mabes Polri datang melakukan pemeriksaan dengan meminjam tempat di Ruangan Tipikor sini. Tapi soal lainnya saya tidak punya wewenang,” kata Sigit kepada awak media, Jumat (2/10).
Informasi yang dihimpun KakiNews.id menyebut pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan peningkatan air baku yang pelaksanaannya berlangsung pada periode 2015–2017. Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian disebut bernilai lebih dari Rp109 miliar.
Namun, belum terdapat keterangan resmi dari Kortas Tipikor Mabes Polri mengenai materi pemeriksaan, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, maupun kesimpulan sementara penyidik.
Karena itu, pemeriksaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan terhadap seseorang juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.
Pekerjaan tersebut berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan sistem air baku untuk mendukung pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Banjarmasin dan wilayah sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan penyedia jasa konstruksi. Nama PT Adhi Karya disebut dalam informasi mengenai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Meski demikian, keterkaitan suatu perusahaan atau pihak dengan pelaksanaan pekerjaan tidak dapat diartikan sebagai tuduhan adanya pelanggaran tanpa adanya keterangan resmi atau bukti yang mendukung.
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa Kortas Tipikor Mabes Polri telah menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.
Belum diketahui pula apakah pemeriksaan yang dilakukan akan berujung pada peningkatan status hukum pihak tertentu. Seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati sampai terdapat keputusan atau penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi Kortas Tipikor Mabes Polri mengenai perkara tersebut.
Ebi




