Jakarta, Peoplenews.id – Kasus dugaan korupsi proyek video promosi desa yang menyeret nama Amsal Sitepu terus memicu perdebatan di kalangan pakar hukum dan pelaku industri kreatif. Amsal dituding melakukan mark up yang merugikan keuangan negara, namun sejumlah ahli menilai konstruksi hukum dalam perkara ini perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan penafsiran yang berlebihan tanpa didukung pembuktian niat jahat (mens rea) secara konkret. Selasa (31/3).
Pakar hukum Boris Tampubolon menegaskan bahwa seseorang tidak serta-merta dapat dipidana dalam perkara korupsi hanya berdasarkan adanya selisih nilai proyek yang dinilai tinggi.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, unsur memperkaya diri sendiri harus dibuktikan melalui adanya aliran dana yang tidak sah, seperti suap atau kick back kepada pihak tertentu.
“Apabila tidak terdapat bukti adanya kick back dari pemenang proyek kepada oknum pejabat dalam proses penentuan tender, maka unsur niat jahat menjadi tidak terpenuhi. Sesuai asas geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila Amsal hanya mengajukan proposal berdasarkan keahlian profesional tanpa adanya praktik curang, maka hal tersebut merupakan bagian dari transaksi yang sah, bukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Boris juga menyoroti pentingnya metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Auditor, menurutnya, wajib melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang diperiksa, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
“Proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi dari seluruh pihak berpotensi menghasilkan kesimpulan yang kurang komprehensif. Oleh karena itu, penting memastikan hasil audit dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari sisi industri kreatif, Ketua Gekraf Kalimantan Selatan, H. Andi, turut memberikan pandangan. Ia menilai bahwa penilaian terhadap karya kreatif seperti video promosi tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang fisik yang memiliki standar harga baku.
Menurutnya, karya video merupakan produk intelektual yang memiliki nilai subjektif, dipengaruhi oleh konsep, kreativitas, pengalaman, serta kualitas produksi yang ditawarkan oleh kreator.
“Dalam industri kreatif, tidak terdapat standar harga tunggal. Setiap karya memiliki nilai yang ditentukan oleh kualitas dan proses kreatifnya. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu karya perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pelaku industri,” ujar H. Andi.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif, agar tetap memberikan ruang tumbuh bagi para pelaku industri sekaligus menjaga kepastian hukum.
Diharapkan semangat teman-teman para pelaku kreatif tidak luntur, sembari tetap menghormati institusi hukum yang sedang menjalankan tugasnya. Semoga terdapat titik temu yang memuliakan martabat pekerja kreatif sekaligus menjaga integritas keuangan negara.
Sebelumnya, tudingan mark up terhadap Amsal juga dikaitkan dengan nilai proyek video promosi desa. Namun, Boris menegaskan bahwa jasa pembuatan video merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait hak ekonomi pencipta.
“Tidak tepat apabila permintaan pembayaran atas jasa kreatif secara langsung dikategorikan sebagai korupsi. Tidak terdapat ukuran baku dalam menentukan harga jasa kreatif. Pencipta memiliki hak untuk menentukan nilai atas karyanya. Jika dinilai tidak sesuai, pengguna memiliki opsi untuk menawar atau tidak melanjutkan kerja sama,” pungkasnya.
Ebi




