Banjarmasin, Peoplenews. Id – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kota Banjarmasin pada tanggal 7 Juni 2022 telah menerbitkan SHGB NO. 02747/Pemurus Dalam/2022 atas nama HM luas 286M2 diatas sebagian objek bidang tanah milik saya yang sejak tahun 2021 tanah seluas 6.941mtr. Jumat (22/5)
"Itu sudah sah milik saya berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 890K/PDT/2021 yang dalam perkara perdata tersebut Kepala BPN Kota Banjarmasin sebagai pihak turut tergugat/terbanding/termohon kasasi." ujar H.Ansari
Iya juga meyakini dan menduga tujuan Oknum BPN Kota Banjarmasin menerbitkan SHGB NO. 02747 diatas tanah miliknya tersebut adalah untuk menghambat dan mempersulit permohonan penerbitan sertifikat tanah miliknya.
"Tindakan maladministrasi dilakukan oleh oknum BPN Kota Banjarmasin tersebut sudah saya laporkan kepada Kakanwil BPN Kalimantan selatan kemudian Kakanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan SHGB NO. 02747 tersebut dengan alasan cacat administrasi dan sudah saya laporkan juga kepada satgas anti mafia tanah Bareskrim Polri," papar H. Hasbiansari.
"Saya akan tetap berjuang melakukan langkah hukum agar objek bidang tanah milik saya yang berlokasi di Jalan Lingkar Dalam Selatan, RT 29, Kelurahan Pemurus Baru seluas 6.941 meter persegi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut mendapatkan sertifikat hak dari BPN Kota Banjarmasin" Ungkapnya.
"Proses Ke Keabsahan kepemilikan sebidang tanah tersebut sudah melalui 3 putusan lembaga peradilan yaitu, peradilan perdata, peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara semua sudah mempunyai kekuatan hukum yang kuat dimana ketiga peradilan tersebut saya pemenangnya". Tutur H. Hasbiansari.
Permasalahan dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Oknum BPN Kota Banjarmasin terhadap objek bidang tanah tersebut juga sudah dilaporkan ke Ombudsman Kalsel beberapa bulan yang lewat tapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan surat rekomendasi dari ombudsman Kalimantan selatan.
"Proses ini seharusnya sudah tuntas karena legalitas hukumnya sudah jelas," tambah H.Hasbiansari dalam keterangannya.
"Saya berharap dalam hal ini pihak BPN/ATR Kota Banjarmasin melaksanakan permohonan saya selaku pemohon berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara objektif dan normatif untuk segera mencatat dan menerbitkan segera sertifikat tanah hak milik saya agar peristiwa dugaan mall administrasi tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari" Harapnya
"Saya perlu mengingatkan kepada masyarakat kota Banjarmasin agar berhati hati jangan sampai objek bidang tanah milik kita tiba tiba diterbitkan sertifikat ganda oleh oknum BPN Kota Banjarmasin yang sangat berdampak merugikan kita sebagai masyarakat" Pesan H. Hasbiansari.
Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah pemohon selaku masyarakat yang seharusnya dilindungi secara administratif.
Ebi




