BANJARMASIN, Peoplenews. Id – Sengketa pertanahan kembali mencuat di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan RT 29, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Pemilik bidang tanah, H. Hasbiansari, menyampaikan keberatan atas hasil pengukuran yang dilakukan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin terhadap sertifikat bernomor 2774 yang berbatasan dengan lahannya. Jumat (22/5)
Menurut H. Hasbiansari, dirinya telah menguasai bidang tanah tersebut sejak tahun 2017 hingga 2018. Tanah itu, kata dia, telah memiliki dokumen sporadik atas namanya dan selama ini dikuasai serta dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
“Tanah itu saya kuasai sejak tahun 2017 dan 2018, kemudian terbit sporadik atas nama saya. Sampai sekarang tetap saya kuasai dan saya bangun sebagai tempat usaha,” ujarnya.
Permasalahan mulai muncul sekitar akhir tahun 2020 hingga awal 2021 saat pemilik sertifikat nomor 2774 atas nama seseorang berinisial R mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN Kota Banjarmasin. Sertifikat tersebut memiliki luas sekitar 2.244 meter persegi dan berbatasan langsung dengan tanah milik H. Hasbiansari di sebelah utara.
Namun, H. Hasbiansari menilai proses pengukuran yang dilakukan saat itu tidak sesuai prosedur. Ia menyebut pengukuran dilakukan tanpa menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan, tanpa melibatkan Ketua RT maupun lurah setempat.
“Ketika pengukuran dilakukan, saya tidak pernah diberitahu. Ketua RT tidak dihadirkan, lurah juga tidak hadir. Padahal menurut prosedur, pengukuran harus menghadirkan para pihak yang berbatasan,” katanya.
Ia juga menduga adanya penggeseran patok batas tanah sekitar 10 meter dari posisi awal yang sebelumnya berbatasan dengan Sungai Pemurus Baru. Dugaan pergeseran tersebut, menurutnya, menyebabkan sebagian lahannya menjadi tumpang tindih dengan hasil ukur sertifikat 2774.
“Patoknya diduga digeser ke arah selatan sekitar 10 meter sehingga tanah saya ikut masuk dalam hasil ukur. Bahkan bangunan milik saya ikut diukur tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.
Hasil pengukuran tersebut kemudian diterbitkan dalam bentuk peta bidang oleh BPN pada tahun 2021. Selanjutnya, sertifikat itu disebut telah dihibahkan atau dialihkan kepada pihak Yayasan Ukhuwah.
Perselisihan pun berlanjut hingga proses hukum berjalan sejak 2021 sampai 2023. Dalam upaya penyelesaian, pihak Yayasan Ukhuwah kemudian mengajukan permohonan pengukuran ulang terhadap sertifikat terkait. H. Hasbiansari mengatakan pengukuran ulang yang dilakukan pada 2023 tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan berbagai pihak, termasuk Ketua RT 29 serta lurah setempat.
“Hasil pengukuran tahun 2023 itu jelas disaksikan pihak kelurahan dan RT. Saat itu dinyatakan tidak ada tumpang tindih antara tanah saya dengan sertifikat milik yayasan,” ungkapnya.
Namun, pada akhir tahun 2025, H. Hasbiansari mengaku kembali digugat oleh pihak yayasan dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan terhadap sertifikat tersebut. Ia mempertanyakan dasar gugatan itu karena menurutnya hasil pengukuran tahun 2023 telah menunjukkan tidak adanya tumpang tindih.
Ia menduga gugatan tersebut didasarkan pada surat ukur lama tahun 2021 yang menurutnya cacat administrasi. Karena itu, dirinya menegaskan keberatan utamanya bukan ditujukan kepada pihak yayasan maupun pemilik sertifikat sebelumnya, melainkan kepada oknum BPN yang melakukan pengukuran.
“Saya tidak menyalahkan yayasan ataupun pemilik sertifikat sebelumnya. Yang saya keberatkan adalah tindakan oknum BPN yang diduga melakukan pengukuran tidak sesuai SOP dan menggeser patok batas tanah,” katanya.
H. Hasbiansari mengaku telah melayangkan surat pengaduan tertanggal 11 Mei 2026 kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan agar dilakukan evaluasi dan pembatalan terhadap surat ukur tahun 2021 tersebut.
Ia menegaskan akan menempuh berbagai langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana dan tata usaha negara, untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaimnya telah dikuasai sejak lama.
“Saya menghormati proses gugatan perdata yang berjalan, tetapi saya juga akan menempuh langkah hukum lain terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam pengukuran tanah,” pungkasnya.
Ebi





